Banyak pertanyaan ...

Banyak sekali pertanyaan yang masih harus saya jawab terkait dengan Computer Forensic, terutama terhadap PDA sebagai sumber bukti digital.

Bagaimana gambaran pengguna PDA di Indonesia?
Cukupkah diperoleh dengan mengamati user yang terdaftar di mailing list dan forum tentang PDA atau melalui kuesioner yang disebarkan di kalangan terbatas?

Sejauh mana penanganan terhadap bukti digital di Indonesia?
Sejauh mana hal ini diatur oleh undang-undang? Sejauh mana kesiapan pihak kepolisian?

Bagaimana sebuah prosedur dapat dinyatakan sebagai prosedur standar?

Bagaimana ...
...

Menurut saya, masalah yang dihadapi terkait dengan hal ini: prosedur standar analisis forensiknya belum ada, forensic tools yang tersedia amat terbatas.

Ada yang dapat membantu saya?

Comments

Popular Posts